PROFIL DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPM PTSP) KABUPATEN KONAWE UTARA
- Gambaran Umum Organisasi

Gambar 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- Kedudukan Organisasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara. Pembentukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Adapun PP 18 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 15 Ayat (4) huruf i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), disebutkan bahwa Penanaman Modal termasuk kepada Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dengan dikategorikannya bidang Perhubungan ke dalam Urusan Pemerintahan maka berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Dinas.
Kedudukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara adalah sebagai berikut :
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pos
- Hello world! (April 30, 2026)
- DPM-PTSP KONUT INOVASI PELAYANAN BERBASIS ONLINE MELALUI APLIKASI “LUALE” (April 30, 2026)
- DPMPTSP Konawe Utara Targetkan Peningkatan Investasi, Luruskan Kerancuan Kewenangan PAD (April 30, 2026)
- Investasi Bumi Oheo “Meledak” di Awal 2026, Capaian Triwulan I Tembus 2,3 Triliun Rupiah (April 30, 2026)
Laman
- BERANDA (April 30, 2026)
- VISI MISI (April 30, 2026)
- STRUKTUR (April 30, 2026)
- TUGAS DAN FUNGSI (April 30, 2026)
- c. Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal (April 30, 2026)
- Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal (April 30, 2026)
- Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (April 30, 2026)
- Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan (April 30, 2026)
