DPMPTSP Konawe Utara Targetkan Peningkatan Investasi, Luruskan Kerancuan Kewenangan PAD

KONAWE UTARA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus memacu kualitas pelayanan perizinan guna meningkatkan daya saing daerah. Di tengah tren positif capaian kinerja tahun 2026, pihak dinas juga memberikan klarifikasi penting terkait alur birokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Kadis DPMPTSP: Fokus pada Realisasi Investasi
Kepala Dinas PTSP Konut, Alex Akhlis, S.Hut., M.P.W.K., menegaskan bahwa indikator utama keberhasilan instansinya adalah nilai realisasi investasi yang masuk ke daerah. Menanggapi adanya desakan kelompok masyarakat terkait pengumuman Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menjelaskan adanya pembagian tugas antar instansi.
​”Tugas utama kami adalah memastikan karpet merah bagi investor melalui kemudahan izin di sistem OSS. Mengenai data akumulasi PAD Triwulan I, itu merupakan domain dan otoritas penuh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kami di PTSP fokus melaporkan Nilai Investasi, sementara Bapenda yang mengelola angka pendapatan daerah secara menyeluruh,” jelas Alex Akhlis.

Sekdis DPMPTSP: Grafik Kinerja Menuju Kategori Sangat Baik
Di sisi internal, Sekretaris DPMPTSP Konut, Indra, S.Pd., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sosialisasi penilaian kinerja bersama Kementerian Investasi/BKPM baru-baru ini, performa pelayanan Konut menunjukkan grafik yang menggembirakan.
​”Data menunjukkan adanya pergeseran signifikan. Angka pelayanan pada kategori ‘Kurang Baik’ terus menurun, sementara kategori ‘Sangat Baik’ mengalami peningkatan persentase. Ini membuktikan bahwa transformasi digital yang kami jalankan sudah berada di jalur yang benar,” ungkap Indra.

Kabid Perizinan: Optimalisasi Sistem OSS untuk Transparansi
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan, Justin, S.KM., menambahkan bahwa kunci dari transparansi pelayanan saat ini adalah penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) secara mutlak.
​”Kami terus melakukan penyelarasan dengan aturan terbaru, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2025. Untuk memastikan pengawasan yang efektif, kami juga memberikan hak akses turunan kepada OPD teknis. Dengan begitu, setiap proses perizinan dapat dipantau secara transparan dan akuntabel oleh semua pihak terkait,” pungkas Justin.


Kesimpulan
Melalui sinergi ketiga pimpinan di DPMPTSP Konut ini, ditegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen pada keterbukaan informasi, namun tetap mengacu pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih informasi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *