DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) mulai 1 April hingga 31 Mei 2023. Teknis dan kriteria pengusulan telah diinformasikan melalui Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/23/PW.00/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Unit/Satuan Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Tahun 2023.

Tahun ini, pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM tidak lagi melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kementerian PANRB. Pengusulan dilakukan dalam jaringan (online) melalui laman https://bit.ly/FormUsulanZI2023.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM. Pada tingkat instansi pemerintah, Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan lnstansi Pemerintah pada tahun 2022 atas Laporan Keuangan tahun 2021 minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Syarat berikutnya adalah Predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2022 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM. Selain itu, lndeks Reformasi Birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2022 minimal kategori CC pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan B pada kementerian/lembaga (K/L) untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada ñemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.

Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara menyiapkan segala sesuatunya utamanya persyaratan administrasi yang dipersyaratkan yang menjadi tanggungjawab Dinas seperti : Hasil Survey Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) 9 Unsur Pelayanan, Hasil Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) 6 Unsur Pelayanan, Rekapitulasi kepatuhan penyampaian LHKAN yang disampaikan oleh pimpinan unit/satuan kerja/Kepala Dinas, SPTJM dari Kadis bahwa semua data dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan fakta yang ada, Matriks atau tabel pemetaan risiko unit/satuan kerja, Ikhtisar pembangunan ZI unit/satuan kerja yang memuat informasi tentang upaya yang telah dilakukan dan LKE DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara atas pembangunan ZI. Selain itu adalah menjadi tanggungjawab TPI dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Konawe Utara sebagai leading sektor pengusul satuan kerja yang akan didorong untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

” Besar Harapan Kami agar Satuan Kerja Kami dapat diterima dan memenuhi syarat atas kriteria yang telah ditetapkan untuk dapat mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), mohon dukungan dari semua pihak khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara agar apa yang kita cita-citakan dapat tercapai sehingga Kabupaten Konawe Utara dapat lebih sejahtera dan berdaya saing”, Ujar Kepala DPMPTSP.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *