Luar Biasa! Realisasi Investasi Konut TW 1 Capai 57,96%

Rakor Pemantauan Penanaman Modal Se-Sulawesi Tenggara – Plaza Inn Hotel Kota Kendari

Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Percepatan Realisasi Penanaman Modal Tahun 2023, Rabu 19 Juni 2023, bertempat di Hotel Plaza Inn Kota Kendari.
Rapat dibuka dengan sambutan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Parinringi, SE.,M.Si yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi terhadap Dinas PMPTSP Provinsi dan Kab/Kota bersinergi sehingga pencapaian investasi yang selama ini menggembirakan, Pelaksanaan rapat di pengujung bulan Juni juga tepat karena pada awal bulan Juli mendatang pelaku usaha berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) TW 1, sehingga mulai sekarang Dinas PMPTSP dapat mengingatkan dan memberikan pendampingan pelaporan, dan target investasi dari BKPM tahun 2023 sebesar Rp 21,730 Triliun memang merupakan target luar biasa, namun harus dijawab dengan kerja keras dan bersama dari Perencanaan, Pengembangan, Promosi Penanaman Modal dan Perizinan.
Rapat ini dihadiri oleh Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota se-Sultra dan disampaikan paparan tentang Perkembangan Investasi dan Hambatan Kendala Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Narasumber.
Melalui kesempatan ini pula disampaikan bahwa khusus Kabupaten Konawe Utara, Realisasi Investasi pada Triwulan 1 mencapai Rp. 367.082.230.141,- atau sebesar 57,96% dari target realisasi investasi yang ditetapkan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu sebesar Rp.633.270.860.000,- untuk Tahun 2023.
Ini tidak terlepas dari peranan semua pihak yang terkait dengan penanaman modal khususnya bidang pengendalian penanaman modal yang mempunyai fungsi pengawasan yang bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan capaian realisasi penanaman modal nasional tahun 2023 sebesar Rp.1.400 Triliun;
  2. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal mengikuti Rakor

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *