Investasi Bumi Oheo “Meledak” di Awal 2026, Capaian Triwulan I Tembus 2,3 Triliun Rupiah

KONAWE UTARA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mencatatkan capaian fantastis pada sektor investasi di awal tahun 2026. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) per 20 April 2026, realisasi investasi di Bumi Oheo telah melampaui target tahunan yang ditetapkan dalam RPJMD maupun target dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Realisasi Investasi Lampaui Target Signifikan

Kepala Dinas PTSP Konut, Alex Akhlis, S.Hut., M.P.W.K., mengungkapkan kebanggaannya atas capaian ini. Ia menyebutkan bahwa iklim investasi di Konawe Utara semakin kondusif bagi para pelaku usaha skala besar (Non-UMK).

​”Hingga Triwulan I ini, tercatat ada 217 LKPM yang telah disetujui oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan nilai realisasi mencapai Rp 2.394.851.138.133 (Dua Triliun Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Miliar Rupiah lebih). Jika dibandingkan dengan target RPJMD sebesar Rp 1,45 Triliun, maka capaian kita sudah menyentuh angka 164,26%. Ini adalah prestasi luar biasa di awal tahun,” ujar Alex Akhlis.

Dampak Positif Digitalisasi dan Aplikasi LUALE

Sekretaris DPMPTSP Konut, Indra, S.Pd., M.Si., menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kemudahan perizinan yang diberikan melalui sistem digital. Sinergi antara sistem OSS-RBA nasional dengan inovasi daerah seperti aplikasi LUALE terbukti efektif mempercepat proses birokrasi.

​”Capaian ini juga telah melampaui target yang dibebankan oleh DPMPTSP Provinsi Sultra sebesar Rp 2,25 Triliun, dengan persentase pemenuhan sebesar 106,27%. Transformasi ke arah digital melalui aplikasi LUALE membuat pengawasan dan pelaporan menjadi lebih transparan, sehingga pelaku usaha lebih tertib dalam menyampaikan LKPM mereka,” ungkap Indra.

Pengetatan Pengawasan Berbasis Risiko

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Konut menekankan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan ketat sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2007 dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

​”Kenaikan nilai realisasi ini adalah buah dari pengawasan aktif yang kami lakukan di lapangan. Kami memastikan setiap kegiatan penanaman modal berjalan sesuai koridor hukum dan pedoman teknis BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Realisasi investasi yang besar ini harus dibarengi dengan kepatuhan administrasi dan tanggung jawab terhadap lingkungan serta sosial di Konawe Utara,” tegas Kabid Pengawasan.

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi

Dengan capaian yang sudah melampaui target tahunan hanya dalam waktu satu triwulan, Pemkab Konawe Utara optimis pertumbuhan ekonomi daerah akan meningkat pesat. Sektor investasi skala besar diharapkan dapat memberikan efek domino bagi pembukaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi lokal di masa mendatang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *