Kemenpan RB Setujui Kabupaten Konawe Utara Bangun Mal Pelayanan Publik (MPP)

WANGGUDU –  Rencana Kabupaten Konawe Utara untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Surat Persetujuan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe Utara tesebut diberikan oleh ibu Retno dari tim deputi pelayanan publik Kemenpan RB dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Konawe Utara Ir. Sofian Syahrul, ST., MM. pada Jum’at 12 Januari 2024.

Terkait pembangunan MPP Kabupaten Konawe Utara, Ibu Retno berpesan nantinya setiap gerai instansi harus memiliki identitas yang jelas sehingga memudahkan pengguna layanan untuk mencari tempat yang dituju.

“Nantinya setiap gerai harus menandakan nama kantor atau instansi juga nomor gerai, dimana hal tesebut untuk memudahkan kepada masyarakat atau pelaku usaha untuk cepat mengetahui dimana akan melakukan pengurusan yang akan digunakan”. Ujar Ibu Retno.

Lebih jauh beliau juga menjelaskan bahwa MPP Kabupaten Konawe Utara nantinya harus merepresentasikan teknologi informasi agar pelayanan lebih cepat dan prima. “MPP harus menampilkan sistem informasi yang berbasis digital untuk memudahkan masyarakat mengetahui informasi terkait izin-izin, kemudian harus menyiapkan pengisian survei kepuasan masyarakat dimasing-masing instansi.” Ujar Ibu Retno lebih lanjut.

Persetujuan Pembentukan Mal Pelayanan Publik tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Konawe Utara Ir. Sofian Syahrul, ST., MM, merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk pelayanan secara terpadu dan terintegrasi.

“Kami terus melakukan Inovasi-Inovasi Pelayanan, salah satunya adalah dengan pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP), MPP ini didiriakan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk pelayanan secara terpadu dan terintegrasi,” ungkap Ir. Sofian.

Lebih lanjut Ir. Sofyan menyampaikan bahwa pasca diterimanya surat persetujuan dari Kemenpan RB ini, maka akan dilakukan kordinasi kepada Bupati Konawe Utara dan Stakeholder terkait.

“Alhamdulillah Surat Persetujuan Pembangunan MPP Konawe Utara sudah kami terima, selanjutnya kami akan melakukan kordinasi bersama pimpinan dan OPD-OPD tekait, mengingat kami diberikan deadline waktu paling lambat Desember 2024 MPP Kabupaten Konawe Utara harus sudah diresmikan oleh Menteri PAN-B”. Imbuh beliau melalui sambungan whatsapp.

Ir. Sofian mengatakan, rencana Pembangunan MPP Konawe Utara ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pemerintah Kabupaten Konawe Utara akan membangun MPP dari nol. Mulai dari gedung hingga menggandeng sejumlah instansi untuk bergabung, kita targetkan Desember 2024 sudah peresmian sesuai dengan deadline waktu yang diberikan Kemenpan RB, namun sebelum itu tentu akan ada verifikasi sarana dan prasarana dari Kemenpan RB.” Ujarnya. (Bang Jack)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *