Dinas PMPTSP Konut Terus Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), terus bekerja dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas PMPTSP Konut Ir Sofyan Syahrul, ST, MM mengatakan, dalam menjalankan program, DPMPTSP mengedepankan proses pelayanan yang memudahkan masyarakat, cepat, murah, transparan, pasti dan terjangkau, disamping terus melakukan pengembangan sarana dan perasarana kantor.

 “Saya juga menekankan para pegawai untuk memberikan pelayanan yang baik, ramah dan sopan, serta terpenting tidak melakukan pungutan biaya dalam pengurusan izin-izin,” ungkap Sofyan Syahrul, Senin (30/1/2023).

Menurut Sofyan Syahrul, tahun 2023, DPMPTSP Konut lebih memaksimalkan dengan melengkapi sarana prasarana pelayanan, dilakukan atas saran masyarakat, termasuk juga dari peserta yang datang ke kantor untuk melakukan pengurusan administrasi izin.

Ditambahkan, sistem pelayanan juga dibagi menjadi beberapa bagian, mulai pelayanan pengaduan, layanan informasi, layanan penyerahan dokumen dan lainnya.

“Kalau kami PTSP dalam pengurusan berkas administrasi itu gratis, tidak ada pungut biaya, dengan pelayanan di mulai pada jam 8 pagi, istrahat jam 12 siang, kemudian lanjut jam kedua sampai jam 3 sore,”jelasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *