Selayang Pandang

Profil

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bidang perizinan dan Penanaman Modal dibentuk Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berbentuk Dinas yang selanjutnya disebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten konawe Utara merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan dan penanaman modal, sebagai organisasi lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten konawe Utara mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan kewajiban, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program dan kebijakan teknis pemberian pelayanan;
  2. Pengkoordinasian proses pelayanan dan penyiapan produk pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan administrasi dalam lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan administrasi dan aparatur penyelenggara pelayanan perizinan dan penanaman modal dalam lingkup tugasnya;
  5. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan dinas;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  7. Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Kerjasama dan Investasi yang meliputi kerjasama antar daerah dan lembaga, pengembangan investasi serta peningkatan penanaman modal, yaitu :
    1. Fasilitasi pelaksanaan pengkajian, pengembangan kerjasama antar daerah dan lembaga;
    2. Fasilitasi pelaksanaan koordinasi, supervisi,monitoring,evaluasi,pengkajian dan pengawasan pengembangan investasi;
    3. Fasilitasi pelaksanaan koordinasi, supervisi,monitoring,evaluasi,pengkajian dan pengawasan penyelenggaraan