Wanggudu- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Workshop Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara dan Lembaga Tahun 2024.
Kegiatan diikuti Kepala DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara, Ir. Sofian Syahrul, ST., MM., dan didampingi oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara Alex Akhlis serta Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Wisna Wardani. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Investasi (Kemeninvest) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada hari Senin (30/5/2024) di DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Jl. Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara, Sofian Syahrul mengatakan, kegiatan penilaian kinerja merupakan agenda besar Kementerian Investasi /BKPM, dalam upaya menstandarisasi pelayanan perizinan berusaha PTSP pemerintah daerah. Dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan kegiatan penilaian, Kementerian Investasi/BKPM berharap pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan yang bersifat regulasi, administratif, subtansi tugas serta perbaikan – perbaikan lain yang dianggap perlu,“ katanya, kamis, 30 Mei 2024.
Kemudian Pemkab Konawe Utara melalui DPMPTSP berharap dengan adanya penilaian kinerja, dapat mengevaluasi hasil kinerja pada tahun 2023 dan memperoleh nilai yang lebih baik dari tahun – tahun sebelumnya. “Nilai baik itu penting bagi kami kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan jauh lebih penting demi kebaikan dan kemajuan DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara,“ tandasnya.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda ini sesuai dengan peraturan Kemeninvest Nomor 2 tahun 2022. Serta Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 134 Tahun 2023 tentang petunjuka teknis Penyelenggaraan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga.