Wanggudu- Sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara mengikuti Sosialisasi dan Bimtek Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara laporan kewajiban penanaman modal.
Dalam Rangka Implementasi Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara menggelar Sosialisasi dan Bimtek Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), bagi Pelaku UMKM Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Kepala DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara Ir. Sofian Syahrul, ST., MM., membuka secara resmi Sosialisasi dan Bimtek yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Molawe pada Kamis, 14/9/2023.
Dalam sambutannya Ir. Sofian Syahrul, ST., MM. mengatakan, implementasi atau penerapan OSS-RBA, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta tata cara pelaporan kegiatan usaha secara online pada aplikasi OSS.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara semakin memahami dan dapat menginventarisir permasalahan dan hambatan pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS-RBA, sehingga diharapkan para pelaku usaha yang hadir dapat melakukan proses perizinan OSS RBA secara mandiri. “Pelaku usaha diharapkan bisa beradaptasi dengan skema perizinan dalam aplikasi OSS, sehingga proses perizinan menjadi semakin mudah,” katanya kepada awak media.
Lebih lanjut Ir. Sofian Syahrul, ST., MM, menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perizinan di Kecamatan Molawe pada hari ini penting dilaksanakan, selain merupakan salah satu Program Kerja Pemerintah Pusat yang di selenggarakan guna mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan dalam menajalankan usahanya di daerah. Juga merupakan penyederhanaan pengurusan Perizinan yang lebih simple mudah dan cepat, yang mana pemerintah memudahkan Masyarakat untuk dapat mengakses dan membuat sendiri izin yang di perlukan dalam berusaha melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS).
Hal sama disampaikan Kabid Perizinan Ibu Wisna Wadani, SH., ME. bahwa pelaku usaha yang mendapatkan bimbingan teknis ini diharapkan bisa menyesuaikan dengan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi OSS.
“Syarat dalam pengisian OSS diharapkan dapat dipahami oleh pelaku usaha. Mengenai kebijakan teknis yang belum bisa dipahami, mungkin akan bisa dibimbing oleh dinas teknis yang membidangi,” paparnya.
Sementara itu Ashadi, S.Si, selaku ketua panitia melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan penjelasan/pemahaman tentang OSS-RBA dan LKPM dengan harapan para pelaku usaha dapat secara mandiri menggunakan sistem OSS dan pelaporan LKPM. Lebih lanjut Ashadi, S.Si, melaporkan bahwa kegiatan ini direncanakan terlaksana selama dua hari yakni 14 – 15 september 2023 dengan target peserta 100 orang pelaku usaha UMKM di Kecamatan Molawe, Kecamatan Andowia dan Kecamatan Lasolo.
Turut hadir selaku tuan rumah Camat Molawe Bahrun, S.Sos., dalam sambutanya beliau menyampaikan agar masyarakat pelaku usaha untuk tidak ragu-ragu dalam mengurus perizinan melalui OSS-RBA. “jangan ragu buat NIB karna buat NIB itu tidak di pingut biaya (gratis), dan kalau ada yang ingin dipertanyakan mengenai izin silahkan di perjelas” ujar beliau saat mendampingi warga dalam sosialisasi tersebut.